1.jpg)
KPU Luncurkan Pilkada Serentak 2015
Jakarta, kpu.go.id- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9
Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara terkait serta konsolidasi
di internal KPU telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan
persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi
dan anggaran.
“Koordinasi
secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah kami lakukan. KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan
pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf,
kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI
Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015
di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Hadir
dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner
KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri
Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner
Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia.
Husni
mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam
sejarah kepemiluan di Indonesia. “Ini momentum penting bagi sejarah bangsa
kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar
tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan
integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.
Dalam
penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu
menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber
masalah itu ada di penyelenggara pemilu. “Üntuk itu kita harus tegak pada
aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan
penyimpangan,” ujarnya.
Husni
menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan
menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah
selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR. “Tiga PKPU itu, yaitu PKPU
tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan
PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU
9 April 2015,” ujarnya.
Saat
ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di
Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen
untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015.
“Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan
calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya.
KPU
berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas
regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya
kepada semua stakeholders. Kami tidak
ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang
maksimal,” ujarnya.
Menteri
Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan
Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak. Salah satunya payung hukum
untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada. “Kami sudah koordinasikan dengan
Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah
koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Kami optimis Pilkada
serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ujarnya. (gebriel/FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 19,622 kali